loading...

PEMERINTAH BERI DANA BANTUAN SOSIAL BAGI GURU SWASTA, BERIKUT PERSYARATANYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Berita seputar perkembangan dunia pendidikan dan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung terkait tentang dana bantuan sosail bagi guru swasta.

Guru swasta di Kabupaten Tegal, masih bisa memperoleh bantuan sosial. Hal ini setelah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) mengubah Surat Edaran Nomor 900/00383/2016, tentang syarat penerima bantuan sosial (bansos) bagi guru swasta.


”Kami akan mencarikan solusi lainnya, untuk mengakomodasi keinginan guru swasta,” kata anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Tegal, Hj Noviatul Faroh, kemarin.

Dia mengatakan kesepakatan itu diambil, dalam rapat koordinasi komisi 4 dengan Dindikpora, yang dihadiri Bagian Hukum Setda Tegal, dan DPPKAD. Dia menjelaskan, SE tanggal 20 Januari 2016 itu, menyebutkan bahwa bansos bukan untuk penerima bantuan sertifikasi atau fungsional dan harus berpendidikan minimal SI/D4, telah diubah.

Guru swasta yang sudah mendapatkan sertifikasi, tidak bisa mendapatkan bansos. Tetapi guru swasta yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional, masih bisa mendapatkan bansos. Adapun syarat berpendidikan minimal SI/D4 adalah wajib. ”Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu masih dicarikan solusinya. Intinya, komisi 4 akan memperjuangkan hak para guru swasta,” katanya.

style="text-align: justify;"> Mempersiapkan Proposal

Ketua PGSI Kabupaten Tegal, Ali Faozi, menuturkan pihaknya sedang mempersiapkan proposal untuk mendapatkan bansos bagi guru swasta. Tahun lalu, guru swasta yang mendapatkan bansos sekitar 3.200 orang, dengan jumlah bantuan Rp 170 ribu perbulan.

Jumlah penerima bantuan jauh dari harapan karena jumlah guru swasta di Kabupaten Tegal sekitar 70 ribu. Diharapkan, tahun ini bantuan bagi guru swasta jumlahnya lebih banyak. ”Kami berharap, mekanisme pendistribusian bansos guru swasta seperti tahun sebelumnya, yakni dikelola PSGI,” harapnya.

Ditambahkan, untuk syarat guru swasta mendapatkan bansos yang mengacu pada jam mengajar 24 jam dalam seminggu, PGSI telah mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan untuk diserahkan ke daerah. Hal itu mengingat tidak banyak guru swasta yang diberikan porsi mengajar hingga 24 jam perminggu.

”Semoga ada solusi terbaik untuk menyelamatkan guru swasta,” katanya. Diberitakan sebelumnya, puluhan guru swasta mendatangi gedung DPRD, untuk mengadukan nasibnya, berkaitan dengan penerbitam SE tanggal 20 Januari 2016 itu.

Dalam edaran itu, disebutkan bahwa bansos bukan untuk penerima bantuan sertifikasi atau fungsional, dan harus berpendidikan minimal SI/D4. Mereka meminta agar SE tersebut dicabut, karena jika SE itu diberlakukan, banyak guru swasta yang tidak mendapatkan bansos.

Demikian berita seputar bantuan sosial bagi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

1 Response to "PEMERINTAH BERI DANA BANTUAN SOSIAL BAGI GURU SWASTA, BERIKUT PERSYARATANYA"

  1. Perlu diketahui dana guru sertifikasi Rp 1.500.000 di lingkungan Kemenag kab. Lamongan untuk bln 7 s/12 TAHUN 2015 hanya dibayarkan 5 bulan

    BalasHapus