Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan berita dan informasi terkini kepada seluruh rekan pengunjung tentang proses kenaikan pangkat jabatan guru.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor berharap setiap guru, baik TK, SD, SMP, SMA maupun SMKN harus profesional dalam melaksanakan tugasnya. Sebab, mulai 1 Januari 2013 lalu, penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bagi semua guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada berbagai tingkatan satuan pendidikan, sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16/2009. Sehingga, setiap tahunnya kinerja guru akan dinilai melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Penempatan Dalam Jabatan (Kasubid PDJ) pada BKPP Kota Bogor, Aries Hendardi. ”Jadi untuk naik pangkat ke jenjang lebih tinggi paling cepat empat tahun. Tapi, guru harus mampu mencapai prosentase perolehan hasil penilaian kinerja (NPK) 125 persen atau predikat ’Amat Baik’ sekaligus melakukan Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI),” paparnya.
Untuk menambah wawasan tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, para guru harus proaktif mencari informasi tambahan, baik melalui buku-buku referensi yang sesuai bidangnya. Karena, lanjut Aries, semakin tinggi pangkat yang akan kita capai, semakin besar nilai kredit yang harus dicapai dan semakin bervariasi kegiatan PD, PI dan KI yang harus dilakukan.
style="text-align: justify;">
Untuk itu, ia berharap usai Bimtek ini, para peserta mampu berkarya dan berinovatif serta dapat menularkan ke guru lainnya. Sehingga, profesionalisme guru serta kualitas pendidikan ke depannya dapat meningkat. ”Jadi, saya ingin peraturan ini dapat lebih cepat diketahui teman-teman guru di lapangan agar mereka bisa menyiapkan diri sejak dini,” papar Aries kepada Metropolitan di sela-sela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) penilaian angka kredit guru di Graha Fool, Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin.
Menjawab pertanyaan, Aries menjelaskan, perbedaan dengan Permeneg PAN Nomor 84 Tahun 2003 dengan Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 yaitu, jabatan dan pangkat guru tidak terpisah/melekat. Artinya, ketika mengusulkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) kenaikan pangkat guru, maka terbit sekaligus Penatapan Angka Kredit kenaikan pangkat guru dan kenaikan jabatan guru.
Sedangkan pada PermenPAN-RB 16 Tahun 2009, jabatan dan pangkat guru terpisah. Artinya, DUPAK kenaikan pangkat guru dan kenaikan jabatan guru harus terpisah. Sehingga akan terbit dua PAK, yaitu kenaikan pangkat guru dan PAK kenaikan jabatan guru. ”PAK jabatan guru diterbitkan hanya satu kali untuk golongan yang sesuai jabatannya. Misalnya untuk golongan III/a dan III/b hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Pertama, untuk golongan III/c dan III/d hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Muda, untuk golongan IV/a, IV/b dan IV/c hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Madya, untuk golongan IV/d dan IV/e hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru utama,” ujarnya.
(Sumber : http://www.metropolitan.id)
Demikian berita seputar kenaikan pangkat guru yang dapat kai bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk ifo terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "MAU NAIK PANGKAT, NPK GURU HARUS 125 PERSEN DAN BEGINI CARA PEROLEHNYA"
Posting Komentar