loading...

MASA PENSIUN JABATAN GURU DIPERPANJANG, INI PENYEBABNYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat pagi dan selamat beraktifitas.

Mengawali pagi ini, kami akan membagikan berita dan informasi terkini seputar perkembangan dunia pendidikan dan guru yang tengah diperbincangkan saat ini kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru terkait perpanjangan masa pensiun untuk profesi guru.

Pemerintah Kota Bekasi akan memperpanjang masa pensiun guru dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk jabatan structural. Sedangkan untuk aparatur sipl negara (ASN) fungsional masa pensiunnya 60 tahun.  


Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengatakan perpanjangan masa pensiun karena jumlah guru, baik tingkat SD hingga SMA/SMK di Kota Bekasi sangat kurang. Di sisi lain, tak sedikit guru yang memasuki pensiun pada tahun ini.  

(Baca Juga :
href="http://www.sinarberita.com/2016/03/ini-info-penting-menteri-anies-terkait.html">INI INFO PENTING MENTERI ANIES TERKAIT PENERAPAN KURIKULUM 2013 SECARA NASIONAL)


"Kota Bekasi kekurangan sekitar 3.200 guru, termasuk guru BK. Untuk itu, kami akan perpanjang masa pensiun guru yang sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun,” ujarnya kepada infonitas.com, Rabu (23/3/2016). 

Rudi mengatakan kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam aturan itu disebutkan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun. 

Ia menambahkan kebijakan Wali Kota Bekasi terkait perpanjangan usia pensiun, bisa mengatasi masalah kekurangan guru. “Saya berharap kebijakan itu dapat pula meningkatkan mutu pendidikan,” katanya.

Demikian berita seputar masa pensiun guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "MASA PENSIUN JABATAN GURU DIPERPANJANG, INI PENYEBABNYA"

Posting Komentar