Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Surat Edaran KemenPAN-RB terkait larangan guru untuk ikut dalam perayaan Hari Guru Nasional (HGN) yang dikeluarkan Menteri Yuddy belum lama ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan sampai detik ini.
Ketegangan antara organisasi guru (PGRI) dan KemenPAN-RB masih memanas dikarenakan dua belah pihak merasa punya alasan masing-masing dan saling tuding menuding sehingga tidak menemukan titik penyelesaian yang baik.
Namun sebagaimana berita yang baru saja kami kutip dari www.pikiran-rakyat.com bahwa Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi tidak melarang guru mengikuti perayaan hari ulang tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke-70 di Gelora Bung Karno pada Minggu (13/12/2015). Surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 itu merupakan bentuk dari tugas kementriannya untuk mengingatkan guru akan kewajibannya.
"Yang ingin melaksanakan, silakan. Itu haknya. Tetapi bicara guru PNS, memiliki kewajiban yang diatur oleh pemerintah," katanya ditemui
usai salat Jumat di Rektorat ITB Jalan Tamansari, Jumat (11/12/2015).
Dalam surat edarannya, Yuddy menyatakan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menurut Yuddy, pihaknya bertugas menjaga seluruh unsur melaksanakan tugas dengan baik dan fokus pada tata kelola pemerintahan. Aparatur pemerintah harus fokus pada kewajibannya sehingga tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Yuddy mengatakan selama dapat menjamin menjalankan kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan itu tidak dilarang.
Guru seharusnya fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dan semua aktivitas guru harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik guru.
Yuddy mengaku tidak berniat menyakiti, melecehkan, dan mencemarkan nama baik guru dan PGRI. Sebelum kebijakan itu diambil, lanjut Yuddy, sudah mendengar masukan dari kementrian terkait, Kemdikbud.
"Kami tidak semena-mena dalam mengambil kebijakan. Masukan dari Mendikbud benar dan perlu ditindaklanjuti dalam bentuk imbauan karena PNS merupakan domain kami. Sehingga, saya pikir tidak perlu diributkan. Tapi jika ingin tetap menanyakan, silakan tanya pada Mendikbud," paparnya.
(Sumber : www.pikiran-rakyat.com)
Demikian berita seputar masalah guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Memang segala sesuatu harus disikapi dengan pikiran yg jernih, jiwa yg bening , dan tdk tendensius.
BalasHapus