Kegembiraan dan kebahagiaan segera menghampiri para pegawai
negeri dibulan yang penuh berkah bahwasannya pada bulan ini akan merasakan
sebuah keberkahan sesuai dengan Informasi terakhir bahwa pemerintah akan
membayarkan rapel kenaikan gaji dan juga gaji ke tigabelas bagi para PNS. Jadi berbahagialah
buat rekan-rekan guru khususnya yang sudah PNS semoga apa yang di dapat menjadi
berkah dan buat teman-teman seperjuangan yang masih berjuang untuk menjadi PNS
tetap semangat aja dalam bertugas. Tidak usah panjang lebar lagi dech,,,kita ke
topik pembahasan aja sekarang.
PP 34/2014 adalah merupakan peraturan pemerintah terkait
dengan kenaikan gaji pegawai negeri sipil di tahun 2014 ini. PP ini juga
merupakan Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini juga merubah peraturan
pemerintah sebelumnya peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan terakhir sebelum PP ini keluar adalah di tahun 2013 yaitu ketika
pemerintah mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas
atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil yang ditandatangani juga oleh SBY pada tanggal 11 April 2013.
Berikut Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS PP nomor 34 / 2014
Daftar kenaikan gaji pegawai negeri sipil ini juga didasarkan dan dihitung dari masa kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Makin lama masa kerja kenaikan gajinya juga bertambah pula. PNS golongan I sampai dengan golongan IV mengalami kenaikan pula. Berikut adalah daftar lampiran PP 32/2014 yang berisikan angka nilai gaji pokok pns yang mengalami kenaikan dari tahun 2013 kemarin yang dilansir dari laman website setkab.go.id. Berikut adalah daftar gaji PNS 2014 yang mulai naik per 1 Januari tahun ini
Gaji PNS Golongan 2
Daftar kenaikan gaji pegawai negeri sipil ini juga didasarkan dan dihitung dari masa kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Makin lama masa kerja kenaikan gajinya juga bertambah pula. PNS golongan I sampai dengan golongan IV mengalami kenaikan pula. Berikut adalah daftar lampiran PP 32/2014 yang berisikan angka nilai gaji pokok pns yang mengalami kenaikan dari tahun 2013 kemarin yang dilansir dari laman website setkab.go.id. Berikut adalah daftar gaji PNS 2014 yang mulai naik per 1 Januari tahun ini
Gaji PNS Golongan 2
- PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900,00 (sebelumnya Rp 1.714.100,00) dan untuk gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp 3.031.100,00 (sebelumnya Rp 2.859.500,00).
- Gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200,00 (sebelumnya Rp 1.871.900,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 3.159.500,00 (sebelumnya Rp 2.980.500,00).
- Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100,00 (sebelumnya Rp 1.951.100,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 3.293.000,00 (sebelumnya Rp 3.106.600,00).
- Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600,00 (sebelumnya Rp 2.033.600) dan gaji tertinggi Rp 3.432.300,00 (sebelumnya Rp 3.238.000,00).
Gaji PNS Golongan 3
- PNS
golongan IIIa gaji terendahnya kini Rp 2.317.600,00 (sebelumnya Rp
2.186.400,00) dan gaji tertinggi Rp 3.806.300,00 (sebelumnya Rp
3.590.900,00).
Gaji
tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600,00 (sebelumnya Rp
2.278.900,00)dan gaji tertinggi Rp 3.967.300,00 (sebelumnya Rp
3.742.800,00).
Golongan
IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800,00 (sebelumnya Rp 2.375.300,00), tertinggi
Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).
Gaji
untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600,00 (sebelumnya
4.066.100,00).
Gaji PNS golongan 4
- PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300,00 (sebelumnya Rp 2.580.500,00) dan untuk gaji tertinggi Rp 4.492.400,00 (sebelumnya Rp 4.238.100,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000,00 (sebelumnya Rp 2.689.600,00) dan gaji tertinggi Rp 4.682.400,00 (sebelumnya Rp 4.417.400,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600,00 (sebelumnya Rp 2.803.400,00) dan gaji tertinggi Rp 4.880.500,00 (sebelumnya Rp 4.604.200,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300,00 (sebelumnya Rp 2.922.000,00) dan gaji tertinggi Rp 5.086.900,00 (sebelumnya Rp 4.799.000,00).
- Gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300,00 (sebelumnya Rp 3.045.600,00)dan gaji tertinggi Rp 5.302.100,00 (sebelumnya Rp 5.002.000,00).
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah
(golongan Ia masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.402.400,00 (sebelumnya Rp
1.323.000,00), sementara gaji PNS tertinggi (golongan IVe masa kerja 32 tahun)
adalah Rp 5.302.100,00 (sebelumnya Rp 5.002.000,00).
Gaji Ke 13 PNS Cair Juni 2014
Informasi terakhir pemerintah akan membayarkan rapel kenaikan gaji dan juga gaji ke tigabelas bagi para PNS adalah di bulan Juli Pada Bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Gaji ke-13 ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu. "Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini," tulis situs Setkab.
Informasi terakhir pemerintah akan membayarkan rapel kenaikan gaji dan juga gaji ke tigabelas bagi para PNS adalah di bulan Juli Pada Bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Gaji ke-13 ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu. "Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini," tulis situs Setkab.
Sekian dan terimakasih sudah berkunjung dan membaca info
ini,,,semoga bermanfaat dan berkah....
0 Response to "DAFTAR RINCIAN KENAIKAN GAJI PNS MENURUT PP NOMOR 34 TAHUN 2014 DAN RENCANA PEMBAYARAN GAJI KE 13"
Posting Komentar