Pengembangan
peran warga negara (hak-kewajiban) baik di bidang politik, hukum, ekonomi dan
sosial- budaya merupakan substansi
hubungan warga negara dengan negara. Pengembangan hubungan warga negara dengan
negara ini merupakan sebagai focus of
interest (pusat perhatian/obyek forma PKn). Dengan kata lain substansi
materi PKn adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial.
Pendekatan institusional dalam ilmu politik memandang hubungan warga negara
dengan negara merupakan unsur penting dalam ilmu politik. Roger F. Soltau dalam
Introduction to Politics menyatakan
“ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga – lembaga
negara yang akan melaksanakan tujuan –
tujuan itu, hubungan antara negara
dengan warga negaranya serta dengan negara – negara lain”.
IPSA (International Political Science Association)
pada tahun 1995 (lihat Robert E.Goodin and Hans-Dieter Klingemann, 1996)
melakukan identifikasi pencangkokan dalam ilmu politik. Pendidikan Politik (yang didalamnya termasuk
PKn) merupakan salah satu unsur pencangkokan ilmu politik. Bidang kajian lain
diantaranya : Sosiologi Politik, Geografi Politik, Ekonomi Politik
Internasional, Militer dan Politik, Biopolitik (Biology and Politics), dll. Kemudian ilmuwan politik yang tergabung
dalam APSA (American Political Science
Association) telah membentuk Komisi Ilmu Politik untuk Pendidikan
Kewarganegaraan, dalam rangka membantu membina generasi muda AS agar memiliki
kesadaran tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prewitt & Dawson ( 1977 : 140 – 141)
menyatakan ada tipe
pengajaran politik yaitu PKn (civic education) dan
indoktrinasi politik. James Colleman, membedakan antara kedua tipe itu, bahwa
PKn atau latihan kewarganegaraan (civic training) merupakan
bagian dari pendidikan politik yang menekankan bagaimana seorang warga
negara yang baik berpartisipasi dalam kehidupan politik bangsanya.Dan
yang dimaksud indoktrinasi politik lebih memperhatikan belajar
ideologi politik tertentu yang dimaksudkan untuk merasionalisasi
dan menjastifikasi rezim tertentu
Alfian (1992), dalam bukunya Pemikiran Dan Perubahan politik
Indonesia menyatakan “Pendidikan politik sebagai usaha yang sadar untuk
mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan
menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang
ideal yang hendak dibangun” (p.235).
Political socialization may be measured througght the use of indexies,
the most important of wich are:
- Political efficacy (merasa memiliki kekuasaan untuk dapat mempengaruhi keputusan politik);
- Political trust (kepercayaan terhadap pemerintah dan pejabatnya);
- Citizen duty;
- Political participation;
- Political konowledge (terutama yang berkaitan dengan cara bekerjanya sistem politik);
- Other nation or world concept (persepsi mengenai hubungan bangsanya dengan masyarakat dunia)
Maka konsekuensinya:“Pendidikan
Kewarganegaraan adalah suatu proses yg dilakukan oleh lembaga pendidikan dg
proses mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik,
sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude,
political efficacy dan political participation, serta kemampuan mengambil
keputusan politik secara rasional, sehingga tidak saja menguntungkan bagi diri
sendiri tetapi juga bagi masyarakat” (Zamroni, 2007 : p.137).
PKn sebagai
pendidikan politik merupakan salah satu bentuk sosialisasi politik telah
memiliki teori yang sangat kuat dan jelas. Dikatakan kuat, sampai dewasa ini tampak
belum ada bantahan bahwa PKn (Civic
Education/Citizenship Education)
menganut system theory. Bahkan diperkuat lagi dengan teori pemberdayaan
warga negara (citizen empowerment)
melalui pengembangan budaya kewarganegaraan (civic culture) dalam rangka mengembangkan masyarakat kewargaan (civil society). Untuk kepentingan civil society juga telah dikembangkan
teori/pendekatan politik kewarganegaraan
(citizenship politics). Pendekatan tersebut, misalnya pendekatan politik
kewarganegaraan (Hikam, 1999), pendekatan
struktural prosesual yang dikemukakan Goran Therborn (Eep Saifulloh,
1994). Politik kewarganegaraan (Citizenship politics) memandang warga negara
sebagai pusat dan aktor utama baik dalam wacana maupunpraksis politik dan
pembangunan. Pendekatan ini akan mampu meningkatkan pemahaman diri dan
inisiatif masyarakat untuk berkembang. Juga dapat untuk mengatasi berkembangnya
disintegrasi yang disebabkan penguatan politik identitas tang lazim berkembang
dalam masyarakat yang pluralis. Pendekatan
struktural prosesual, melihat proses politik (demokrasi) dalam konteks
sosio-historis yang melekatinya serta
menyentuh hubungan negara dan masyarakat. Kemudian masuknya demokrasi ekonomi
dan demokrasi sosial (termasuk dalam hukum), hendaknya dipahami bahwa demokrasi
politik sebagai demokrasi primair sebagai basis bagi pengembangan demokrasi
ekonomi dan sosial. Dan berkembangnya demokrasi sekunder ini (demokrasi ekonomi
dan sosial) juga akan sangat menentukan bagi pengembangan demokrasi.
Dinyatakan jelas karena dengan menganut system theory, maka orientasi PKn bukan
untuk mendukung rezim atau kekuatan
politik tertentu yang merupakan
orientasi dari teori hegemonik (hegemonic
theory)( Prewitt & Dawson, 1977: 17). Konsekuensinya PKn sebagai
pendidikan politik formal memiliki
tujuan bagaimana membina dan mengembangkan warga negara yang baik, yakni warga
negara yang mampu berpartisipasi
serta bertanggung jawab dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara Soedijarto (dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2005), Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education),
Jakarta : Prenada Media, halaman 9).Mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai pendidikan politik yang
bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga
negara yang secara politik dewasa dan ikutserta membangun sistem politik yang
demokratis.
Berpartisipasi
secara bertanggung jawab mengharuskan agar sejalan dengan peraturan hukum dan
norma moral yang berlaku dalam masyarakatnya. Tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic
responsibilities ) menurut CCE (1994 :37) antara dapat dicontohkan:
·
melaksanakan
aturan hukum;
·
menghargai
hak orang lain;
·
memiliki informasi
dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya;
·
melakukan kontrol
terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melaksanakan tugas – tugasnya,
·
melakukan
komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local, pemerintah nasional;
·
memberikan suara
dalam suatu pemilihan;
· membayar pajak;
· menjadi saksi di
pengadilan;
· bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb.
Oleh karena
itu disiplin hukum maupun moral merupakan disiplin pendukung sangat penting bagi PKn.
Teori sistem yang dianut PKn di atas, membawa konsekuensi PKn pada
posisi untuk kepentingan system
maintenance dan system persistence bagi sistem politik nasional
(sistem politik demokrasi Pancasila). Oleh karena itu dengan pola pikir yang
demikian juga dapat digambarkan batang tubuh keilmuan PKn seperti pada diagram
dibawah ini.
Dengan
demikian pengembangan materi PKn bidang politik terutama mengambil porsi
demokrasi politik dari ilmu politik. Porsi demokrasi politik dipahami dalam
struktur ilmu politik yaitu baik sebagai
pemikiran, filsafat , teori ,ideologi dan terapannya dalam konstitusi dan
sistem politik. Dan konsep, teori – teori ilmu politik yang lain yang dapat membantu memahami demokrasi politik
dalam rangka membentuk warga negara yang baik juga perlu dikembangkan seperti
antara lain :
· System theory (dalam sosialisasi politik);
· Citizenship politics (Politik Kewarganegaraan);
· Civic culture (Budaya Politik Kewarganegaraan);
· Citizen empowerment (Pemberdayaan
Warga Negara);
· Civil society (Masyarakat Kewarganegaraan).
· Global Citizenship (Kewarganegaraan
Global).
Sedangkan
pola pikir keilmuan politik, yang perlu dipahami untuk menunjang kompetensi
profesional guru mata pelajaran PKn, diantaranya pendekatan yang dianut ilmu
politik, seperti : pendekatan tradisional, perilaku, pascaperilaku (value and action), Marxis, neo -Marxis.
Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 2"/>