Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan
dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan
hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan danbermartabat.
c. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti
pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil
keputusan karir.
Jenis layanan adalah
sebagai berikut:
a. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan
obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan
memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu
peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas,
kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra
kurikuler.
d. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantun peserta
didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang
berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
e. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu
peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui
dinamika kelompok.
g. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika
kelompok.
h. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang
perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
i. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan
tersebut didukung oleh:
a. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang
diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik
tes maupun nontes.
b. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang
relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta
didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta
didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan
orang tua atau keluarganya.
e. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai
bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan
masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
0 Response to "TUGAS GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR DALAM PENGEMBANGAN DIRI PESERTA DIDIK"
Posting Komentar