1. Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1
(satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan
dasar.
2. Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik
dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu
atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal
di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan
atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.
4. Guru Pembimbing Khusus
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5. Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi guru
yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut.
a. Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru
yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik
bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling
atau konselor.
b. Wakil Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing
80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang
berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
c. Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program
keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12(dua belas) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
d. Kepala Perpustakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbing
Praktek Kerja Industri
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium,
bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu. Tugas tambahan tersebut di atas dapat diperhitungkan
sebagai bagian beban kerja guru apabila tugas tambahan tersebut dilaksanakan di
sekolah tempat guru bekerja sebagai guru tetap.
Berikut adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh satuan
pendidikan untuk menetapkan jenis dan jumlah guru yang diberi tugas tambahan.
a. Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Jumlah wakil kepala sekolah pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
dan SLB mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penetapan wakil kepala sekolah.
b. Ketua Program Keahlian
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu ketua untuk tiap program
keahlian yang berasal dari guru mengikuti ketentuan yang berlaku.
c. Kepala Perpustakaan
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu kepala perpustakaan
yang berasal dari guru jika tidak memiliki tenaga pustakawan dan pada satuan pendidikan
tersebut tersedia perpustakaan yang memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai
dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana.
d. Kepala laboratorium/bengkel/unit produksi
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu orang kepala laboratorium/bengkel
untuk satu jenis laboratorium/bengkel/ kepala unit produksi (khusus SMK) yang
berasal dari guru. Laboratorium/ bengkel yang dimaksud harus memenuhi standar
sarana dan prasarana sesuai dengan Peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan
Prasarana.
0 Response to "ARTIKEL PENDIDIKAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU YANG BERKAITAN DENGAN BEBAN KERJA MINIMUM "
Posting Komentar