loading...

ARTIKEL PENDIDIKAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU YANG BERKAITAN DENGAN BEBAN KERJA MINIMUM



1. Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar.

2. Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.

4. Guru Pembimbing Khusus
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

5. Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut.

a. Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.

b. Wakil Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.

c. Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12(dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

d. Kepala Perpustakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

e. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbing Praktek Kerja Industri
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Tugas tambahan tersebut di atas dapat diperhitungkan sebagai bagian beban kerja guru apabila tugas tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah tempat guru bekerja sebagai guru tetap.

Berikut adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk menetapkan jenis dan jumlah guru yang diberi tugas tambahan.

a. Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Jumlah wakil kepala sekolah pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penetapan wakil kepala sekolah.

b. Ketua Program Keahlian
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu ketua untuk tiap program keahlian yang berasal dari guru mengikuti ketentuan yang berlaku.

c. Kepala Perpustakaan
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu kepala perpustakaan yang berasal dari guru jika tidak memiliki tenaga pustakawan dan pada satuan pendidikan tersebut tersedia perpustakaan yang memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana.

d. Kepala laboratorium/bengkel/unit produksi
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu orang kepala laboratorium/bengkel untuk satu jenis laboratorium/bengkel/ kepala unit produksi (khusus SMK) yang berasal dari guru. Laboratorium/ bengkel yang dimaksud harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan Peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana.

0 Response to "ARTIKEL PENDIDIKAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU YANG BERKAITAN DENGAN BEBAN KERJA MINIMUM "

Posting Komentar