loading...

SESUAI SURAT EDARAN MENDAGRI NO 120/5935/SJ, GURU DAN KEPSEK TIDAK BISA DIMUTASI

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

sinarberita.com - Berita seputar perkembangan terbaru dunia pendidikan dan guru kembali kami hadirkan untuk seluruh pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada. Adapun topik berita yang akan kami bagikan pada kesempatan kali ini yaitu seputar masalah mutasi guru dan kepsek.

Mutasi Kepala SMA/SMK edisi Maret 2016 lalu, yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali dipersoalkan. Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Kampar Repol tampaknya telah mendapat payung hukum sebagai referensi untuk mempersoalkan mutasi tersebut.


Repol menyatakan, mutasi itu digelar dalam proses pengalihan wewenang terhadap SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Riau. Pengalihan itu diikuti kewenangan terhadap Guru, tak terkecuali Kepala Sekolah. "Guru SMA/SMK tidak bisa dimutasi terhitung dari 1 Januari 2016, sejak proses pengalihan dimulai," ujarnya, Minggu (12/6/2016).

Repol mengungkapkan, hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-undanng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada Poin 2 SE itu disebutkan bahwa untuk menjamin terjaganya kualitas layanan urusan pemerintahan yang terjadi peralihan urusan sebagai akibat perubahan pembagian urusan berdasarkan UU 23/2014, tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi/perpindahan personil.

"Bukan hanya SMA/SMK saja. Berlaku juga untuk Dinas Kehutanan serta Dinas Pertambangan dan Energi," ujar Repol. Dikatakan, Pemkab telah mengirimkan data guru ke Pemprov Riau, Maret 2016. Kemudian data itu dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).


Namun guru justru dimutasi Maret itu. Disusul istrinya yang dimutasi mendadak pada April 2016 lalu. Sementara, jelas Repol, pengalihan tuntas Oktober 2016 mendatang. Artinya, Pemprov akan menerbitkan penempatan guru sesuai data yang dikirim Pemkab Kampar pada Oktober.
(Sumber : tribunnews)

Demikian berita seputar mutasi guru dan kepsek yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "SESUAI SURAT EDARAN MENDAGRI NO 120/5935/SJ, GURU DAN KEPSEK TIDAK BISA DIMUTASI"

Posting Komentar