Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
sinarberita.com - Selamat pagi rekan-rekan guru sekalian, pada pagi ini sinarberita.com kembali akan membagikan berita terkini seputar perkembangan terbaru mengenai..........
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengomentari tindakan orang tua siswa yang dicubit guru melapor polisi. Dia mengatakan sebenarnya orang tua dapat melaporkan tindakan guru kepada kepala sekolah atau dinas pendidikan. "Siswa tak perlu menuntut secara hukum," ujar Anies di kantornya, Jumat, 10 Juni 2016.
Sebabnya, kata Anies, hal tersebut masih dalam ranah masalah pendidikan. Karena itu, menurut Anies, kejadian pencubitan masih bisa diselesaikan dengan mekanisme pendidikan. "Ini masih bagian dari proses belajar," ucap Anies.
Menurut dia, bukan hanya guru yang dilaporkan ke polisi, tapi juga ada guru yang melaporkan murid ke polisi. Di Sleman, Anies bercerita, ada guru yang melaporkan siswanya karena membuat graffiti atau coret-coretan di dinding. "Tidak perlu dua-duanya terjadi. Ini tidak sehat," tuturnya.
Semestinya persoalan seperti itu cukup dilaporkan ke institusi pendidikan. Dia mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuat semacam buku referensi untuk menghadapi anak dengan berbagai karakter. "Untuk guru, kita punya teknik-teknik baru dalam membantu mendisiplinkan anak. Jadi ini masalah teknik," ujar Anies.
Dia menilai, ketika pendidik menggunakan tangan untuk menegur, kadang tercampur antara niat membuat siswa konsisten dan niat menyalurkan emosi. Saat dua niat itu tercampur, di situ ada potensi terjadinya kekerasan. "Guru-guru mesti berhati-hati dan belajar teknik-teknik khusus."
Polisi tengah memeriksa guru agama di Sekolah Dasar Santo Antonius, Matraman, Jakarta Timur, karena dilaporkan telah mencubit siswanya. Laporan itu dibuat orang tua siswa yang dicubit tersebut. "Padahal enggak ada pencubitan sama sekali," tutur Azas Tigor Nainggolan, pengacara guru yang dilaporkan oleh orang tua murid itu, kepada Tempo pada Jumat, 10 Juni 2016.
Guru yang dilaporkan itu bernama Inho Loe. Sedangkan pelapor adalah orang tua siswa berinisial K, 11 tahun. Inho dilaporkan pada 12 April lalu ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Dia dituding menganiaya K, yang duduk di kelas V SD Santo Antonius. Menurut Tigor, kliennya sama sekali tak mencubit K. Kejadian sebenarnya adalah, saat Inho sedang mengajar, K duduk membelakanginya.
Inho pun lantas menghampiri K dan mengubah posisi duduk muridnya. Orang tua K kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi karena menuduh Inho mencubit anaknya. Dia juga membawa bukti foto lengan yang lebam bekas cubitan. "Tapi itu hanya foto lengan. Kami tidak tahu itu lengan anaknya atau bukan," ucap Tigor.
(Sumber : tempo.co)
Demikian berita seputar pernyataan Menteri Anies terkait kasus guru yang dipenjara yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "GURU DIPENJARA, INI KOMENTAR MENTERI ANIES BUAT PARA ORANG TUA SISWA"
Posting Komentar