loading...

BUAT GURU, BERIKUT PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI GURU (PP RI NOMOR 74)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua, kembali sinarberita.com akan menyapa rekan-rekan pengunjung dengan berbagi berita dan informasi terkini mengenai permasalahan yang dihadapi oleh guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional.

Beberapa hari waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya.

Peraturan Pemerintah Untuk Melindungi Guru

Dati mulai cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya.

Untuk itu PP (Peraturan pemerintah) PP 74 tahun 2008 tentang Guru diterbitkan yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008.

Yang  perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik'nya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga guru-guru Indonesia merasa aman dan nyaman dalam memberikan pendidikan dan pengajaran didalam satuan pendidikan formal.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "BUAT GURU, BERIKUT PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI GURU (PP RI NOMOR 74)"

Posting Komentar