loading...

TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNS DAERAH, INI SYARATNYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam Sejahtera

Sinarberita.com - Ada lagi nih model tunjangan guru, namanya tunjangan tambahan penghasilan. Setelah ada tunjangan insentif bagi non PNS, ternyata pemerintah pusat bertindak adil dengan juga memberikan tunjangan bagi guru PNS.

Apaan lagi ini yaa, menurut kamus alias juknis tunjangan tambahan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 12 tahun 2017, tunjangan tambahan penghasilan disini adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hasil gambar untuk tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah

Bagaimana syarat dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan ini? 
  1. Memiliki NUPTK
  2. guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
  3. telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
  4. serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional

Teknis dan cara mendapatkan tunjangan tambahan
penghasilan. 
Sebagaimana disebutkan di atas, tunjangan tambahan penghasilan diberikan khusus bagi guru PNS daerah yang memenuhi syarat. Untuk mendapatkan tunjangan ini adalah berdasarkan usulan dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap. 

Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini? 
Besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan adalah Rp 250.000 per bulan. Yang dibayarkan setiap triwulan. 

Apakah data penerima diambil dari data dapodik? 
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 12 tahun 2017 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.

Nah selamat ya Bapak Ibu, lumayan buat nambah penghasilan. Guru PNS yang merangkap operator dapodik dengan demikian juga bisa mendapatkan tunjangan.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jetjetsemut. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNS DAERAH, INI SYARATNYA"

Posting Komentar