loading...

UU 35 TAHUN 2014 DINILAI SANGAT MEMBERATKAN GURU DALAM MENDIDIK SISWA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat pagi dan selamat beraktifitas.

Berita seputar permasalahan yang dihadapi guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh tanah air terkait masalah yang dihadapi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik dalam satuan pendidikan.

Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB) Sayuti Aulia mengatakan selama ini dalam proses pendidikan murid, para guru merasa dikangkangi oleh UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


“UU perlidungan anak yang berlaku saat ini sangat memberatkan para guru dalam mendidik siswa,”kata Sayuti Aulia Minggu (27/3) di Aula Hotel Kartika Kutacane dalam Rapat kerja KOBAR-GB.

Untuk itu pihaknya akan mendiskusikan kembali keberadaan UU Perlidungan anak dan akan mengadvokasikan dewan guru yang dijerat oleh hukum tentang pelanggaran UU Perlindungan anak. “Sedikit dicubit, Guru dilapor,” kata Sayuti.

Sayuti Aulia juga mengatakan akibat keberadaan UU 35, para guru di seluruh Aceh merasa tidak nyaman bergerak bebas dalam mendidik siswa-siswi. Ia juga mencontohkan selama beberapa kasus yang dilaporkan oleh wali siswa seperti
Meulaboh serta di beberapa daerah lainya mengakibatkan para guru rugi.

“Ujung-ujung proses berakhir damai, Guru terkadang diharuskan membayar uang damai sampai 5 juta,” ujar Sayuti Aulia.

Seusai rapat kerja KOBAR-GB Aceh Sayuti akan menyerahkan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi oleh para guru di Aceh untuk diserahkan kepada pemangku kepetingan agar dapat mengambil kebijakan.

Sementara itu Kadis Pendidikan Aceh Drs. Hasanuddin Darjo MM yang membuka acara tersebut, mengharapkan agar rapat kerja KOBAR-GB dapat benar-benar menghasilkan yang baik serta mampu memajukan pendidikan Aceh. Ia juga mendukung advokasi yang diberikan oleh KOBAR-GB kepada guru-guru yang di jadikan tersangka akibat di jerat UU Perlindungan Anak.

“Saya tidak setuju para guru dijadikan pesalah dan pesakitan di mahkamah, saya sangat setuju dengan advokasi yang disampaikan KOBAR-GB,”kata Darjo

Kepada seluruh anggota KOBAR-GB Aceh yang mengikuti rapat kerja ini Darjo berpesan agar memanfaatkan kerja ini sebaik mungkin.


Demikian berita seputar permasalahan guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

Related Posts :

0 Response to "UU 35 TAHUN 2014 DINILAI SANGAT MEMBERATKAN GURU DALAM MENDIDIK SISWA"

Posting Komentar