Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Untuk diketahui oleh bapak ibu guru penerima tunjangan sertifikasi bahwa skema pemberian tunjangan profesi diubah skemanya mulai tahun 2017 mendatang. Untuk itu, agar mendapatkan informasi yang lebih jelas, simak kutipan berita berikut ini selengkapnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Di 2017 mendatang, pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem online atau dalam jaringan (daring) untuk memperkecil kemungkinan keterlambatan pembayaran.

Gambar Ilustrasi
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Baca juga berita lainya :
- DIPERKETAT, INI SYARAT PEMBERIAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNS SESUAI ATURAN BARU TAHUN 2017
- SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG INFORMASI PENGIRIMAN BERKAS KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS TAHUN 2017
"Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Minggu (18/12/2016).
Pranata mengatakan, setidaknya ada lima masalah yang terdeteksi dalam penyaluran TPG setiap tahun. Data yang tidak akurat menjadi salah satu isu yang disampaikan Pranata. Optimalisasi data pokok pendidikan (dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat.
"Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.
Efek data yang tidak akurat berimbas
pada jumlah dana yang disalurkan. Jika data kurang, maka penyaluran akan terlambat, dan jika data ternyata melebihi kondisi sebenarnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).
Batas akhir penyaluran TPG setiap triwulan adalah tanggal 9 di bulan ketiga, tetapi kenyataan di lapangan pembayaran seringkali terlambat. Untuk mengatasi ini, Kemendikbud melakukan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring.
Masalah yang juga sering ditemukan adalah pemenuhan 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG. Mengatasi masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang dapat digunakan.
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan.
Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu. "Sedang kita kaji," kata Pranata.
Selain menyiapkan sistem dan langkah antisipasi, mengatasi masalah-masalah ini, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng APIP dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi.
Harapannya, penyaluran TPG di waktu yang akan datang akan tepat waktu dan pastinya akuntabilitasnya terjaga.
(Sumber : kabar24)
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "KEMENDIKBUD : SKEMA BARU, GURU TETAP DAPAT TPG WALAUPUN MENGAJAR KURANG DARI 24 JAM"
Posting Komentar