Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Berita seputar perkembangan dunia pendidikan profesi keguruan kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan yang berada dalam lingkungan pendidikan formal.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana mengubah sistem penghitungan beban jam mengajar. Kurang jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu membuat banyak guru bersertifikat tidak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Perhitungan jam mengajar yang sekarang memicu polemik inilah yang menyebabkan sistem perhitungan beban mengajar itu segera diubah.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan (Kapus Bangprodik) Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, rencana pengubahan sistem penghitungan beban jam mengajar ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang Guru. Saat ini masih dilakukan pembahasan revisi PP tersebut. Menurutnya, yang membuat pembahasan PP ini lama adalah tentang pengaturan baru beban jam mengajar.
Sistem penghitungan beban jam mengajar yang baru berdasarkan prinsip kurikulum 2013, nantinya tugas guru tidak hanya mengajar di ruang kelas saja. Guru juga dituntut untuk bisa mendampingi siswa di luar kelas. Seperti pengamatan, penelitian, dan sebagainya. Bahkan aktivitas diluar pengajara, seperti merancang tugas, mengoreksi, dan mengisi rapor juga dapat dihitung menjadi beban mengajar.
Baca juga berita lainya :
- DIUBAH, INI ATURAN BARU KEMENDIKBUD TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU
- BUAT GURU, INI CARA KREATIF MENGAJAR MATEMATIKA DAN BAHASA INDONESIA
- INI DIA RAHASIA JADI GURU MERDEKA MENURUT RASULULLAH SAW
Secara detail sistem baru penghitungan jam mengajar masih dibahas sampai saat ini. Diharapkan para guru menunggu dengan sabar sampai kebijakan baru ini benar-benar selesai. "Intinya penerapan kurikulum baru memiliki konsekuensi terhadap perhitungan beban kerja guru" kata Unifah (26/11/2013).
Sekarang ini beban mengajar guru murni hanya dihitung dari tatap muka di kelas. Guru bersertifikat untuk mendapatkan TPP harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Dengan implementasi kurikulum baru, maka sistem penghitungan beban jam mengajar guru diubah. Penghitungan aktivitas di luar mengajar di dalam kelas membuat para guru tidak perlu mengajar di banyak sekolah untuk mengejar beban mengajar minimal.
(Sumber : sekolahdasar)
Demikian berita seputar rencana sistem baru perhitungan jam mengajar guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "KEMENDIKBUD UBAH SISTEM PERHITUNGAN JAM MENGAJAR GURU, INI SISTEM BARUNYA"
Posting Komentar