Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
sinarberita.com - Berita terkini seputar tunjangan sertifikasi guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi diseluruh satuan pendidikan ditanah air.
Aturan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) semakin diperketat, menyusul keluarnya Permendikbud No 17/2016 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan penghasilan bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai peraturan itu, bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 120 siswa atau untuk jenjang SD per rombelnya kurang dari 20 siswa, maka guru yang bertugas di sekolah tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi.
Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono, menerangkan aturan tersebut muncul lantaran selama ini ada sebagian sekolah yang menerapkan sistem kelas pararel, di mana dalam jenjang kelas terdapat dua atau lebih rombongan belajar (rombel).
”Misalnya untuk kelas dua terdiri atas dua rombel, yakni kelas 2A dan 2B. Bila kedua rombel tersebut jumlah peserta didiknya kurang dari 20 siswa, maka guru tidak mendapatkan tunjangan profesi,” jelas dia.
Namun demikian, lanjutnya, agar guru bisa memeroleh tunjangan profesi, maka sistem pararel tersebut harus dihilangkan, sehingga tidak ada lagi pembagian kelas 2A dan 2B.
Menurut dia, kedua rombel itu seharusnya digabung satu menjadi kelas 2 saja. Dengan begitu, maka jumlah peserta didiknya menjadi lebih dari 20 siswa, sehingga guru yang mengajar di kelas tersebut bisa berhak menerima tunjangan profesi.
Dia menambahkan, saat ini seluruh sekolah diwajibkan untuk melakukanpembaruan terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menyusul adanya tahun ajaran baru, di mana dalam Dapodik dimungkinkan telah terjadi perubahan data jumlah siswa.
Baca juga berita lainya :
- ATURAN BARU, SISWA PELAKU TAWURAN BAKAL DIPECAT DAN TIDAK DITERIMA DISEMUA SEKOLAH
- PERNYATAAN MENTERI MUHADJIR DINILAI BERBAHAYA BAGI DUNIA PENDIDIKAN
- BERIKUT DAFTAR KEGIATAN YANG DIHITUNG SEBAGAI EKUIVALENSI JAM MENGAJAR GURU
”Misalnya untuk pendataan siswa kelas VII SMP, pihak sekolah harus melakukan input data siswa yang sudah lulus SD. Sedangkan SD, harus melepas data siswa yang baru saja lulus atau masuk ke jenjang SMP,” jelas dia.
Dalam melakukan pembaruan data siswa dan pendukungnya tersebut harus dilakukan dengan segera. Sekolah diberi batas waktu dalam proses pembaruan data. ”Tanggal 31 Agustus nanti seluruh kegiatan pembaruan data dalam Dapodik harus sudah selesai,” tandasnya.
(Sumber : suaramerdeka)
Demikian berita seputar aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
Innalillahiwainnalillaihirojiuun .....
BalasHapus